Selasa, 03 Juli 2018

Pengembangan Sumber Daya Aparatur




PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR

Oleh
RD. Ahmad Buchari
Staf Pengajar FISIP UNPAD


ESAI

Diajukan Sebagai Tugas Mata Kuliah Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur
Dosen Pengampu: Dr. Selfi Budi Helpiastusi, M.Si













Oleh
Nafiatus Saputri
NIM 150910201060









PROGRAM STUDI ADMINISTRASI NEGARA
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS JEMBER
2018




ESAI

Sumber Daya Manusia (SDM) sangat menentukan sebuah organisasi akan berjalan. SDM sebagai ujung tombak organisasi. Semakin baik kualitas SDM, maka akan semakin baik pula organisasi itu dapat dikelola. Pak Buqo, Dosen FISIP Universitas Padjajaran, memberikan contoh-contoh simple yang mudah kita fahami. Beliau mencontohkan bahwa posisi tempat duduk mennentukan bagaimana kualitas SDM. Mahasiswa yang awal datang masuk kelas lalu memilih tempat duduk paling belakang menunjukkan bahwa adanya ketidak percayaan diri, sehingga mengindikasikan bahwa mahasiswa tersebut mempunyai kualitas yang cenderung rendah. Maka dari itu beliau menyarankan untuk mahasiswa agar selalu mendahulukan posisi tempat duduk yang paling depan. Latihlah diri kita agar terbiasa. Selalu persiapkan materi dengan matang sebelum memasuki kelas kuliah, agar tingkat ke-PD-an kita cukup untuk duduk di posisi paling depan.
Pengembangan Sumber Daya Aparatur merupakan strategi pemerintah untuk mewujudkan aparatur yang memiliki kinerja yang baik. Strategi kebijakan pengembangan sumber daya aparatur pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan/keahlian dalam melaksanakan berbagai tugas yang dibebankan kepada aparatur tersebut.Pengembangan kualitas sumber daya manusia aparatur arah pembahasannya pada birokrasi, pemerintahan, dan fokusnya pada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 69 (1) Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah. (2) Pengembangan karier PNS mempertimbangkan integritas dan moralitas. (3) Kompetensi meliputi: a. Kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; c. kompetensi sosial kultural; d. Integritas; e. Moralitas.
Melihat dari UU ASN, seharusnya ASN mempunyai kapasitas dan ketrampilan dalam setiap tugas pokok dan fungsinya, akan tetapi fakta di lapangan masih belum sepenuhnya seperti yang telah diatur di UU ASN. Pak Buqo mengatakan bahwa normalnya proporsi pegawai ASN yang titipan hanya 20% dan 80% memang benar-benar sesuai kemampuan seseorang, yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Hal demikian menyebabkan adanya banyak SDM aparatur yang mempunyai kualitas buruk. Tidak bisa memposisikan dirinya sebagai public servicer, melainkan memposisikan dirinya sebagai self servicer.
Untuk mengembangkan SDM aparatur ada 2 metode, yaitu on the job dan off the job. Pengembangan on the job dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya adalah magang, pemberian contoh kepada pegawai, rotasi pekerjaan, dll. Sedangkan pengembangan off the job dapat dilakukan dengan diklat dan sekolah formal.
Pada akhir perkuliahan Pak Buqo memberikan pesan kepada mahasiswa agar memperluas link sejak sekarang, karena masa depan tidak ada yang menjamin. Menjadi mahasiswa yang meraih IPK tertinggipun belum tentu akan bisa menjadi apa-apa jika tidak mempunyai link. Perbanyak teman, kuliah dengan semangat, ikuti organisasi-organisasi kampus, lakukan semuanya dengan seimbang.



Dokumentasi 
Foto Bapak Prof. Dr. RD. Ahmad Buchari (Dosen FISIP UNPAD) dan Ibu Dr. Selfi Budi Helpiastusi, M.Si (Dosen FISIP UNEJ) bersama mahasiswa





0 komentar:

Posting Komentar