PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
Oleh
RD. Ahmad Buchari
Staf Pengajar FISIP UNPAD
ESAI
Diajukan Sebagai
Tugas Mata Kuliah
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur
Dosen Pengampu:
Dr. Selfi Budi Helpiastusi, M.Si
Oleh
Nafiatus Saputri
NIM 150910201060
PROGRAM
STUDI ADMINISTRASI NEGARA
JURUSAN
ILMU ADMINISTRASI
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
JEMBER
2018ESAI
Sumber Daya Manusia (SDM) sangat menentukan sebuah
organisasi akan berjalan. SDM sebagai ujung tombak organisasi. Semakin baik
kualitas SDM, maka akan semakin baik pula organisasi itu dapat dikelola. Pak
Buqo, Dosen FISIP Universitas Padjajaran, memberikan contoh-contoh simple yang
mudah kita fahami. Beliau mencontohkan bahwa posisi tempat duduk mennentukan
bagaimana kualitas SDM. Mahasiswa yang awal datang masuk kelas lalu memilih
tempat duduk paling belakang menunjukkan bahwa adanya ketidak percayaan diri,
sehingga mengindikasikan bahwa mahasiswa tersebut mempunyai kualitas yang
cenderung rendah. Maka dari itu beliau menyarankan untuk mahasiswa agar selalu
mendahulukan posisi tempat duduk yang paling depan. Latihlah diri kita agar
terbiasa. Selalu persiapkan materi dengan matang sebelum memasuki kelas kuliah,
agar tingkat ke-PD-an kita cukup untuk duduk di posisi paling depan.
Pengembangan Sumber Daya Aparatur merupakan strategi
pemerintah untuk mewujudkan aparatur yang memiliki kinerja yang baik. Strategi
kebijakan pengembangan sumber daya aparatur pada dasarnya bertujuan untuk
meningkatkan pengetahuan, keterampilan/keahlian dalam melaksanakan berbagai
tugas yang dibebankan kepada aparatur tersebut.Pengembangan kualitas sumber
daya manusia aparatur arah pembahasannya pada birokrasi, pemerintahan, dan
fokusnya pada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara Pasal 69 (1) Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan
kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah.
(2) Pengembangan karier PNS mempertimbangkan integritas dan moralitas. (3)
Kompetensi meliputi: a. Kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; c.
kompetensi sosial kultural; d. Integritas; e. Moralitas.
Melihat dari UU ASN, seharusnya ASN mempunyai
kapasitas dan ketrampilan dalam setiap tugas pokok dan fungsinya, akan tetapi
fakta di lapangan masih belum sepenuhnya seperti yang telah diatur di UU ASN. Pak
Buqo mengatakan bahwa normalnya proporsi pegawai ASN yang titipan hanya 20% dan
80% memang benar-benar sesuai kemampuan seseorang, yang terjadi di lapangan
justru sebaliknya. Hal demikian menyebabkan adanya banyak SDM aparatur yang
mempunyai kualitas buruk. Tidak bisa memposisikan dirinya sebagai public servicer, melainkan memposisikan
dirinya sebagai self servicer.
Untuk mengembangkan SDM aparatur ada 2 metode, yaitu
on the job dan off the job. Pengembangan on the job dapat dilakukan dengan
beberapa cara, diantaranya adalah magang, pemberian contoh kepada pegawai,
rotasi pekerjaan, dll. Sedangkan pengembangan off the job dapat dilakukan
dengan diklat dan sekolah formal.
Pada akhir perkuliahan Pak Buqo memberikan pesan
kepada mahasiswa agar memperluas link sejak sekarang, karena masa depan tidak
ada yang menjamin. Menjadi mahasiswa yang meraih IPK tertinggipun belum tentu
akan bisa menjadi apa-apa jika tidak mempunyai link. Perbanyak teman, kuliah
dengan semangat, ikuti organisasi-organisasi kampus, lakukan semuanya dengan
seimbang.
Dokumentasi Foto Bapak Prof. Dr. RD. Ahmad Buchari (Dosen FISIP UNPAD) dan Ibu Dr. Selfi Budi Helpiastusi, M.Si (Dosen FISIP UNEJ) bersama mahasiswa